Baca Berita

Bacaan Berita Terkini

Puluhan Unit Tambang Rajuk Ilegal Binaan Saddam Hancurkan Hutan Bakau di DAS Perbatasan Pebuar-Desa Ketap

Tambang Rajuk Ilegal

Bacaberita online, Jebus, Bangka barat – Aktivitas tambang rajuk ilegal di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) perbatasan Dusun Pebuar dan Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat Kamis ( 12 / 11 / 2025 ) masih terus melakukan kegiatan perambahan dan penjarahan serta perusakan hutan di kawasan hutan lindung bakau di wilayah Dusun Pebuar.

Dari hasil informasi yang diperoleh dari salah satu warga setempat disebutkan jika sebelumnya tim gabungan dari Polsek Jebus.dan Kph Jebu Bembang Antan telah melakukan penertiban dan memasang plang larangan beraktivitas apapun di kawasan tersebut..

Hal itu disebabkan karena lokasi yang digarap oleh para penambang pasir timah liar dan ilegal itu berada di dalam area jalur keluar masuknya kapal dan perahu nelayan milik warga setempat yakni warga Desa Sungai Buluh dan sekitarnya, namun larangan itu tidak diindahkan, terbukti hingga saat ini para penambang liar masih terus merajalela.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media ini, informasi sumber yang berhasil ditemui di lokasi tambang mengatakan, bahwa setiap para penambang yang ingin bekerja di lokasi tersebut diwajibkan untuk membayar uang masuk sebesar Rp.1.500.000.- ( satu juta lima ratus rupiah ) perponton ditambah dengan pungutan fee sebesar 20% dari hasil timah dan disetor kepada koordinator tambang yang diduga bernama Sadam warga Desa Ketap.

” Siapa yang mau masuk dan bekerja di lokasi itu harus membayar uang masuk 1.500.000 plus fee 20% kepada Sadam,” ungkap sumber.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan salah satu dari pekerja tambang yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan “Kami bayar uang masuk di sini pak dan pungutan fee kami bayar sama sadam cs warga Desa Ketap Kecamatan Jebus,” sebutnya.

Sadam sendiri yang disebut – sebut selaku pengurus dan koordinator kegiatan penambangan di kawasan DAS dan hutan lindung bakau Dusun Pebuar ketika dikonfirmasi melalui akun WhatsApp miliknya nomor
0823xxxxx8145, hingga berita ini tayang Sadam belum memberikan jawaban konfirmasi apapun kepada media ini.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala KPH JBA, selaku penanggung jawan pengelolaan hutan kawasan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Selanjutnya upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait lainya termasuk ke pihak Polsek Jebus dan Polres Bangka Barat sedang dilakukan. (Amri)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *