Pangkalpinang, Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, bernama Satria penghuni Blok DA room atas diduga melakukan penipuan dengan modus transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu kepada salah satu warga Kota Pangkalpinang berinisial AG, Rabu ( 3/12/2025 )
Transaksi jual beli sabu sabu ini terjadi saat AG memesan barang haram tersebut melalui HandPone Android sebanyak seperempat gram kepada ST alias Satria yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.
Mendapat pesanan dari AG, ST alias Satria pun langsung mengirim nomor rekening atas nama Rizuan nomer rekening dana 0812 7434 6241 kepada AG, agar segera mentransfer uang pembayaran harga shabu – shabu yang ia pesan.
Setelah transaksi pembayaran itu terkirim ke rekening yang bersangkutan, ST alias Satria melalui pesan WhatsAppnya no 0812 xxxx 6241 atas nama ST, memberikan petunjuk lokasi tempat shabu – shabu tersebut berada.
Berdasarkan petunjuk dan foto lokasi yang dikirim oleh Satria shabu – shabu sebanyak seperempat gram itu berada tak jauh dari Pom Bensin Jalan Baru, namun setelah AG mendatangi lokasi tersebut, tidak ditemukan barang apapun termasuk pesanan shabu – shabu alias kosong.
Tak terima dan merasa dirinya ditipu, AG berusaha menghubungi ST untuk menanyakan tentang petunjuk dan keberadaan barang yang tidak ditemukan di lokasi, namun nomor AG tersebut sudah di blokir oleh Satria.
” Kosong barang yang dipesan di lokasi itu, ku coba ngubungi Satria rupanya nomorku sudah di blokir,” kata AG dengan nada kecewa.
Modus penipuan seperti ini bukan kali pertama terjadi mirisnya pelakunya adalah oknum WBP yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Narkotika. Sebelumnya salah satu WBP bernama Dimas diduga melakukan hal yang sama dengan modus yang sama kepada warga di luar Lapas, namun dari pihak Lapas belum melakukan tindakan apapun, walaupun warga melaporkan hal tersebut melalui pemberitaan media online.

” Akhir – akhir ini sering terjadi hal yang seperti ini, setelah di TF mereka blokir nomor kita dan barangnya kosong,” ucap warga lainnya.
Sementara itu, ST yang diduga kuat telah melakukan penipuan dengan modus jual beli shabu shabu dari dalam Lapas kepada warga di luar Lapas hingga berita ini tayang nomor akun WA yang bersangkutan tidak aktif sehingga tidak bisa lagi dihubungi.
Atas maraknya modus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum WBP dari dalam lapas, dengan modus jual beli shabu shabu, sudah seharusnya pihak Lapas segera melakukan penertiban alat komunikasi dan memperketat pengawasan terhadap Warga Binaan.
Terkait kejadian yang akhir – akhir ini kerap menimpa warga sebagai sasaran korban penipuan dengan modus transaksi shabu – shabu, upaya konfirmasi ke pihak Lapas Narkotika kelas II Pangkalpinang saat ini sedang dilakukan, selanjutnya media MLC berencana akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi, Kep. Bangka Belitung sebagai bentuk upaya koordinasi. (*)
Baca Berita Sebelumnya :
Dimas WBP Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang Diduga Tipu Pemesan Narkoba seharga 400 Rb.


Leave a Reply